Tugas dan Fungsi PPID
Tugas Pokok PPID
Tugas Pokok PPID SDN Dawuhan Lor 05 memiliki tugas sebagai berikut:
1. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
A. informasi yang wajib disediakan dan
diumumkan secara berkala;
B. informasi yang wajib diumumkan secara
serta merta;
C. informasi yang wajib tersedia setiap
saat;
D. Informasi yang dikecualikan.
2. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi
yang ada di lingkungan SDN Dawuhan Lor
05 :
3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi
yang ada
dilingkungan SDN Dawuhan Lor 05 kepada
publik;
4. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SDN Dawuhan Lor 05 :
5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di
lingkungan SDN Dawuhan Lor 05 :
6. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SDN Dawuhan Lor
05
untuk diakses oleh masyarakat;
7. melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan
kepada PPID Utama;
8. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan
SDN Dawuhan Lor 05 kepada PPID Utama
secara berkala.
FUNGSI PPID
PPID SDN Dawuhan Lor 05 mempunyai fungsi:
1. pengelolaan informasi;
2. dokumentasi arsip;
3. pelayanan informasi; dan pelayanan