DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN & KOMPONENNYA
Bertujuan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia yang berkualitas, maka pemerintah mengeluarkan sebuah standarisasi dalam sistem pendidikan yang harus di lakukan dan diterapkan oleh semua instansi pendidikan baik negeri ataupun swasta. tersebut di kenal dengan istilah SNP atau “Standar Nasional Pendidikan”.
PENGERTIAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Nasional Pendidikan atau disingkat SNP adalah standar atau kriteria minimal terkait sistem pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia. Ada 8 indikator Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seluruh 8 standar pendidikan tersebut berlaku bagi seluruh instansi pendidikan yang ada di Indonesia, mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan program kesetaraan seperti Kejar Paket A, B, dan C.
TUJUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Tujuan dibuatnya Standar Nasional Pendidikan ini adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Standar ini nantinya digunakan sebagai dasar dalam pembuatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan pendidikan yang sejalan dengan tujuan menciptakan pendidikan Indonesia yang berkualitas.
FUNGSI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Fungsi dari standar nasional pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencana an, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
INDIKATOR 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
A. STANDAR ISI
Standar yang pertama adalah standar isi. Yang diatur dalam standar isi mencakup komponen materi dan tingkat kompetensi minimal yang dimiliki oleh siswa pada suatu jenjang pendidikan. Standar isi memuat beberapa hal, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan kalender akademik.
Dengan kata lain, standar isi merupakan standar yang mengatur materi dan kompetensi dari suatu jenjang pendidikan demi terwujudnya lulusan yang kompeten.
Secara lebih jelas, segala hal yang berkaitan dengan standar isi dibahas dalam Peraturan Menteri (Permen) berikut :
- Permen No. 22 Tahun 2006
- Permen No. 24 tahun 2006
- Permen No. 14 Tahun 2007
B. STANDAR PROSES
Yang kedua adalah standar proses. Standar proses ini berkaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran di masing-masing jenjang pendidikan. Dalam menyelenggarakan proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan harus melakukannya dengan interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan partisipatif atau mengikutsertakan peserta didik dalam proses pembelajaran.
Segala hal mengenai standar proses dibahas lebih lengkap dalam peraturan menteri atau Permen berikut ini :
- Permen No. 41 Tahun 2007
- Permen No. 1 Tahun 2008
- Permen No. 3 Tahun 2008
C. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Yang ketiga dari 8 standar pendidikan Nasional Indonesia adalah Standar Kompetensi Lulusan. Standar ini berkaitan erat dengan kriteria kemampuan lulusan dari suatu instansi pendidikan. Setiap peserta didik yang lulus dari suatu jenjang pendidikan diharapkan memiliki kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Lebih lanjut, standar kompetensi lulusan ini diatur dalam peraturan menteri berikut :
- Permen No. 23 Tahun 2006
- Permen No. 24 Tahun 2006
D. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Yang keempat adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik, membimbing, mengajar, menilai para peserta didik. Sedangkan tenaga kependidikan adalah semua orang yang terlibat dalam suatu instansi pendidikan, mulai dari kepala sekolah, tenaga laboratorium, tenaga administrasi dan tata usaha, pustakawan, pengawas sekolah, dan sebagainya. Baik pendidik maupun kompetensi yang sesuai dimaksud adalah syarat tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan agar tujuan pendidikan bisa tercapai. Kualifikasi akademik yang minimal pendidikan yang harus dimiliki. Tidak hanya kualifikasi akademik, seorang pendidik juga harus menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berikut ini :
- Permen No. 12 Tahun 2007
- Permen No. 13 Tahun 2007
- Permen No. 16 Tahun 2007
- Permen No. 24 Tahun 2008
- Permen No. 25 Tahun 2008
- Permen No. 26 Tahun 2008
- Permen No. 27 Tahun 2008
- Permen No. 40 Tahun 2008
- Permen No. 41 Tahun 2008
- Permen No. 42 Tahun 2008
- Permen No. 43 Tahun 2008
- Permen No. 44 Tahun 2008
- Permen No. 45 Tahun 2008
E. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Yang kelima adalah standar sarana dan prasarana. Demi berlangsungnya proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan perlu memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang berkelanjutan, teratur, dan juga nyaman. Dalam standar ini, diatur mengenai sarana dan prasarana yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.
Sarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku atau sumber belajar lainnya, perlengkapan habis pakai, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.
Prasarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang TU, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, kantin, tempat olahraga, tempat ibadah, dan ruangan lain yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran.
Standar sarana dan prasarana diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri berikut :
- Permen No. 24 Tahun 2007
- Permen No. 33 Tahun 2008
- Permen No. 40 Tahun 2008
F. STANDAR PENGELOLAAN
Yang keenam dari 8 standar pendidikan nasional Indonesia adalah standar pengelolaan. Standar pengelolaan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh pemerintah.
Hal-hal yang berkaitan dengan standar pengelolaan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
G. STANDAR PEMBIAYAAN
Standar pendidikan yang ketujuh adalah standar pembiayaan. Proses pendidikan bisa terselenggara karena adanya pembiayaan yang berkelanjutan. Peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai standar pembiayaan adalah Peraturan Menteri No. 69 Tahun 2009. Pembiayaan dalam dunia pendidikan terdiri dari tiga komponen, yaitu :
- Biaya investasi
Yang termasuk biaya investasi adalah penyediaan sarana dan prasarana, biaya untuk pengembangan sumber daya manusia, dan biaya untuk modal kerja tetap.
- Biaya personal
Yang dimaksud dengan biaya personal adalah biaya yang dibayarkan oleh peserta didik agar bisa mengakses pendidikan secara berkelanjutan.
- Biaya operasi
Yang termasuk biaya operasi pendidikan adalah gaji serta tunjangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, perlengkapan habis pakai, termasuk juga biaya listrik, air, koneksi internet, dan sejenisnya.
H. STANDAR PENILAIAN PENDIDIK
Standar Nasional Pendidikan yang terakhir adalah standar penilaian pendidikan. Ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan prosedur penilaian pada peserta didik. Penilaian dilakukan untuk mengukur keberhasilan pemahaman peserta didik dan keberhasilan proses pembelajaran selama ini.
Penilaian pendidikan terdiri dari tiga bagian, yaitu penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan (sekolah), dan penilaian oleh pemerintah. Secara lebih lanjut, standar penilaian pendidikan ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian pendidikan.