Sabtu, 12 April 2025

TAHUN 2025 MULAI BERLAKU E-IJAZAH DIGITAL









 E-Ijazah Digital

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pada postingan kali ini kami akan berbagi informasi bahwa pada tahun 2025 muali berlaku E-Ijazah Digital.

Dasar hukumnya ialah  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi dan memuat berbagai informasi penting, termasuk nomor ijazah nasional, identitas pemilik, nama sekolah, NISN, pernyataan kelulusan, serta tanda tangan kepala sekolah. Dokumen ini wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika diperlukan.

Setiap ijazah disertai dengan Transkrip Nilai yang mencantumkan rincian hasil belajar peserta didik. Transkrip Nilai ini mencakup nomor transkrip, nama sekolah, NPSN, identitas pemilik, nomor ijazah nasional, tanggal kelulusan, serta daftar mata pelajaran beserta nilai yang diperoleh. Sama seperti ijazah, Transkrip Nilai juga wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika diperlukan. 

A. Tahun 2025 Kemdikdasmen Terbitkan Ijazah Digital

Tajun 2025 Kemdikdasmen akan menerbitkan ijazah digital?

Betul ya,Sobat. Sesuai Permendikbud No. 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pada tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) akan mulai memberlakukan ijazah digital. 

Berikut ini beberapa poin kata kunci yang berkaitan dengan ijazah digital.

  • Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tanganelektronik tersertifikasi.
  • Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
  • Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
  • Dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  • Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
  • Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.
  • Pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan oleh pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai atau Satuan Pendidikan dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih ada.
  • dokumen elektronik untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  • Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.

B. Tujuan Ijazah Digital

tujuan e ijazah digital



  1. Meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan akses
  2. Memperkuat transformasi digital di bidang administrasi  pendidikan.
  3. Mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  4. Memudahan verifikasi dan validasi ijazah
  5. Mendistribusikan ijazah lebih cepat dan akurat ke seluruh satuan pendidikan.
  6. Mengurangi resikopemasuan ijazah

C. Persiapan Sekolah

persiapan sekolah eijazah

Yang harus dipersiapkan oleh sekolah pada tahap awal untuk penerbitan ijazah digital.

  1. Memeriksa ketepatan nomenklatur satuan pendidikan di Dapodik sesuai dengan SK Izin Operasional Sekolah di Verval SP ( vervalsp.data.kemdikbud.go.id )
  2. Memastikan dan memutakhirakan data siswa tingkat akhir yang terdaftar di Dapodik yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, 13 SMK melaui link referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/beranda
  3. Memastikan validitas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melaui link nisn.data.kemdikbud.go.id
  4. Perbaikan data Peserta Didik melaui VervalPD link: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ 

D. Proses Penerbitan e-Ijazah Digital

Gambaran umum alur penerbitan e-ijazah Digital.

alur penerbitan e ijazah digital persiapan

Proses/Alur Penerbitan e-Ijazah Digital

  1. Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Calon Penerima Ijazah
  2. Peserta Didik Calon Penerima ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional
  3. Satuan Pendidikan memasukan Nomor SK Penetapan Kelulusan di Sistem Aplikasi
  4. Sistem Aplikasi menerbitkan format ijazah yang telah didisi data kelulusan peserta didik.
  5. Satuan Pendidikan mengunduh (download) format ijazah dari sistem aplikasi
  6. Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.
  7. Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada format ijazah.
  8. Kepala Satuan Pendidikan menandatangani ijazah dengan membubuhkan stampel Satuan Pendidikan.
  9. Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan paling sedikit menumpan hasil pindai ( scan ) dokumen ijazah.
  10. Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik ijazah.
alur penerbitan e ijazah digital sekolah mengarsipkan

E. Format e-Ijazah Digital

Format e-ijazah digital

F. Penatausahaan Pengarsipan Ijazah

Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai. Penatausahaan dilakukan dengan paling sedikit menyimpan:
a. hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah; dan
b. dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.

G. Penutup

Demikianlah yang bisa saya share bahwa tahun 2025 Kemendikdasmen mulai menerbitkan Ijazah versi Digital untuk unjang SD, SMP, SMA/SMK.

Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Wr. Wb.


ICT SDN DAWUHAN LOR 05 

Share:

Senin, 20 Januari 2025

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SDN DAWUHAN LOR 05 TAHUN PELAJARAN 2025 - 2026


 



Sesuai dengan agenda tahunan SDN Dawuhan Lor 05 maka pada Tahun pelajaran 2025 – 2026, akan membuka pendaftaran siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi, hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri yang berada di wilayah desa dawuhan lor  agar bisa mendapatkan kemudahan dalam mengikuti pendidikan dasar. adapun mekanisme pelaksanaannya telah diatur berdasarkan peraturan yang berlaku, secara lengkap pelaksanaan PPDB SD Tahun 2025-2026 dapat mengunjungi link berikut ini : https://sdnegeridawuhanlor05.isch.id/ppdb

Sambil menunggu pelaksanaan PPDB, calon peserta didik bisa menitipkan data kepada panitia PPDB SDN Dawuhan Lor 05 dengan cara tekan tombol daftar pada halaman ini dan bisa langsung ke sekolah. 

A. QUOTA SISWA TAHUN PELAJARAN 2025 – 2026
SD Negeri Dawuhan Lor 05 
Jl. Merapi No. 33 Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono.

Daya tampung 28 siswa untuk 1 kelas  (maksimal 28 siswa/kelas)

B. SYARAT

  1. Usia > 6 tahun.
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Fotocopy Akta Lahir dan Fotocopy Kartu Keluarga.

Informasi PPDB dapat menghubungi  : 

Dimas Wahyu Prayogi,S.Pd      (082336393322)

Fitria Dwi Yuli Astuti,S.Pd       (082141018779)

Dinny Widiya Yuningsih,S.Pd  (082338017259)

C. PROSEDUR DAN ALUR PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU
1. Waktu Pendaftaran Calon Siswa Baru Tahun Pelajaran 2025-2026

      ( Masih menunggu surat edaran dan juknis PPDB Kab. Lumajang Tahun Pelajaran 2025-2026 )

Pelayanan pendaftaran siswa baru : setiap hari kerja, Senin – Kamis pukul 07.00 - 14.00 WIB ( Kecuali hari Jumat pukul 10.30 dan hari Sabtu pukul 13.00 )

2. Alur Pendaftaran Calon Siswa Baru Tahun Pelajaran 2025-2026

  1. Mengisi formulir pendaftaran calon siswa baru Tahun pelajaran 2025-2026 baik secara offline (manual) di SD Negeri Dawuhan Lor 05 maupun secara online melalui tautan berikut ini:
    https://sdnegeridawuhanlor05.isch.id/ppdb
  2. Mengisi secara lengkap dan benar data-data calon siswa pada formulir calon siswa baru SD Dawuhan Lor 05 Tahun pelajaran 2025-2026 sesuai dengan bukti-bukti data pribadi calon siswa yang bersangkutan;
  3. Melakukan konfirmasi Daftar Ulang sesuai dengan yang berlaku dan telah ditandatangani di formulir pendaftaran calon siswa SD Negeri Dawuhan Lor 05 
Share:
Copyright © SD Negeri Dawuhan Lor 05 | Powered by Blogger Distributed By © 2023 Powered by Tim ICT SDN Dawuhan Lor 05 & Design by Dimas Wahyu Prayogi | Blogger Theme by Dimas Wahyu Prayogi