Selasa, 04 Oktober 2022

Akhir Pendataan Tenaga Non-ASN, Kementerian PANRB Imbau Instansi Pemerintah Verifikasi dan Validasi Data

 



JAKARTA – Pemerintah telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara. Data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” tulis surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.

Berdasarkan surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” tulis Surat Menteri PANRB terbaru. (https://www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/surat/file/6654-surat-menteri-panrb-perihal-tindak-lanjut-pendataan-tenaga-non-asn-di-lingkungan-instansi-pemerintah-jakarta-30-september-2022)

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender. Paling lambat, data tenaga non-ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN,” jelas surat tersebut.

Surat tersebut menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” demikian isi surat tersebut.

Dalam hal PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, demikian tulis surat tersebut, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.

Surat tersebut juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Menteri Anas sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN. Kolaborasi bersama dilakukan guna memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.

”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai _stakeholder_ lainnya,” ujar Anas.

”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” imbuh Anas. (don/HUMAS MENPANRB)


Share:

RILIS APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (ARKAS) VERSI 3.4




 Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala BBPMP dan BPMP
  5. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, Dan BOP Pendidikan Kesetaraan, Serta penambahan referensi kegiatan kertas kerja tahun anggaran 2022, dan Penyusunan perencanaan tahun anggaran 2023. Maka berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.4 untuk memperbarui Aplikasi RKAS versi 3.3 ke versi 3.4  dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Patikasn Laptop terkoneksi dengan internet;
  2. Buka Aplikasi Arkas;
  3. Isikan username dana password;
  4. Klik Tombol login;
  5. Aplikasi akan update otomatis;
  6. Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
  7. Selesai.

 

Satuan Pendidikan dapat juga melakukan update manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;
  2. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.4;
  3. Buka Aplikasi RKAS;
  4. Pilih tahun anggaran 2022;
  5. Isikan Usernama dan Password;
  6. Klik tombol Login Aplikasi RKAS;
  7. Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
  8. Selsai.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi RKAS 3.4:

  • [Perbaikan] data guru lolos P3K
  • [Perbaikan]  bugs pada saat perubahan BKU (Januari-Agustus) hilang
  • [Perbaikan]  bugs Perhitungan pajak SSPD
  • [Perbaikan]  tampilan Dasboard sisa belanja
  • [Perbaikan]  pengambilan sisa dana saat Perubahan RKAS
  • [Perbaikan]  pencatatan realisasi pada BKU
  • [Perbaikan]  kertas kerja saat pengisian Harga Satuan dan pilihan bulan
  • [Penambahan] menu Perubahan pada sumber dana BOS Kinerja dan SiLPA BOS Reguler
  • [Penambahan] Referensi BOS Kinerja PSP dan Prestasi
  • [Penambahan] Referensi BOS Reguler berdasarkan Rapor Pendidikan dan PBD
  • [Penambahan] Print RKAS Perbulan
  • [Penambahan] validasi pada kolom isian volume dan harga satuan
  • [Penambahan] open close tabulasi
  • [Penambahan] batas cutoff pelaporan BOS Reguler
  • [Penambahan] pagu anggaran 2023 hasil cutoff 31 Agustus 2022

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Admin ARKAS 

Share:

SIMULASI ANBK SD NEGERI DAWUHAN LOR 05 TAHUN 2022

 




ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) diselenggarakan oleh Kemendikbudristek untuk pertama kalinya. Peserta ANBK merupakan siswa kelas 5, 8, dan 11 pada tahun ajaran 2022/2023. ANBK akan dilaksanakan dalam dua hari dengan jadwal sebagai berikut: hari pertama (literasi dan survey lingkungan) dan hari kedua (numerasi dan survey karakter). Selain itu, seluruh sekolah pelaksana ANBK harus menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan ANBK tersebut. Diantaranya; laptop/komputer siswa, komputer server, jaringan internet, sehingga proses pelaksanaan ANBK dapat berjalan dengan baik. SDN Dawuhan Lor 05 pada tahun 2022 juga mengikuti ANBK dengan jumlah siswa 43 orang. Hal ini sesuai dengan petunjuk dari pemerintah, yaitu: peserta ANBK berjumlah 30 orang dengan 5 cadangan. Data siswa tersebut telah terpilih secara acak dari sistem Dapodik. Sebagai sekolah penggerak, peserta ANBK di SDN DAWUHAN LOR 05 adalah siswa kelas 5 yang masing-masing 30 peserta utama dan 5 cadangan.

Tanggal 29 dan 30 September 2022 dilaksanakan simulasi pelaksanaan ANBK. Simulasi tersebut dibagi dalam dua tahap, yaitu:

  1. Rabu, 29 September 2022 Peserta: 35 siswa kelas 5 di sesi 1

Dalam simulasi ini diharapkan siswa mampu beradaptasi dengan alat yang digunakan serta bentuk soal yang akan dikerjakan. Para siswa sangat antusias mengikuti kegiatan simulasi tersebut. Pada siswa belajar untuk mengoperasikan perangkat laptop yang selama ini mereka belum terbiasa. Hal ini membuat para siswa kesulitan saat mengoperasikan laptop dan komputer. 


Selain itu, kesiapan sarana prasarana sekolah juga menjadi sasaran simulasi ANBK. Apakah sekolah sudah siap dalam menghadapi pelaksanaan ANBK? Terutama dalam jumlah alat serta perangkat internet sekolah. Hal ini dikarenakan apabila internet bermasalah maka kelancaran ANBK pun terganggu. Hal yang ditakutkan tersebut pun terjadi dengan tidak stabilnya koneksi internet sehingga siswa kesulitan untuk melakukan login. Namun, kelancaran simulasi ANBK yang dilaksanakan secara online ini juga tergantung pada kesiapan server pusat dari Kemendikbudristek. 


Akhir kata, semoga pelaksanaan ANBK nantinya dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun.


( ITC SD Negeri Dawuhan Lor 05)

Share:
Copyright © SD Negeri Dawuhan Lor 05 | Powered by Blogger Distributed By © 2023 Powered by Tim ICT SDN Dawuhan Lor 05 & Design by Dimas Wahyu Prayogi | Blogger Theme by Dimas Wahyu Prayogi