Sabtu, 12 April 2025

TAHUN 2025 MULAI BERLAKU E-IJAZAH DIGITAL









 E-Ijazah Digital

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pada postingan kali ini kami akan berbagi informasi bahwa pada tahun 2025 muali berlaku E-Ijazah Digital.

Dasar hukumnya ialah  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi dan memuat berbagai informasi penting, termasuk nomor ijazah nasional, identitas pemilik, nama sekolah, NISN, pernyataan kelulusan, serta tanda tangan kepala sekolah. Dokumen ini wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika diperlukan.

Setiap ijazah disertai dengan Transkrip Nilai yang mencantumkan rincian hasil belajar peserta didik. Transkrip Nilai ini mencakup nomor transkrip, nama sekolah, NPSN, identitas pemilik, nomor ijazah nasional, tanggal kelulusan, serta daftar mata pelajaran beserta nilai yang diperoleh. Sama seperti ijazah, Transkrip Nilai juga wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika diperlukan. 

A. Tahun 2025 Kemdikdasmen Terbitkan Ijazah Digital

Tajun 2025 Kemdikdasmen akan menerbitkan ijazah digital?

Betul ya,Sobat. Sesuai Permendikbud No. 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pada tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) akan mulai memberlakukan ijazah digital. 

Berikut ini beberapa poin kata kunci yang berkaitan dengan ijazah digital.

  • Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tanganelektronik tersertifikasi.
  • Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
  • Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
  • Dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  • Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
  • Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.
  • Pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan oleh pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai atau Satuan Pendidikan dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih ada.
  • dokumen elektronik untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  • Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.

B. Tujuan Ijazah Digital

tujuan e ijazah digital



  1. Meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan akses
  2. Memperkuat transformasi digital di bidang administrasi  pendidikan.
  3. Mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  4. Memudahan verifikasi dan validasi ijazah
  5. Mendistribusikan ijazah lebih cepat dan akurat ke seluruh satuan pendidikan.
  6. Mengurangi resikopemasuan ijazah

C. Persiapan Sekolah

persiapan sekolah eijazah

Yang harus dipersiapkan oleh sekolah pada tahap awal untuk penerbitan ijazah digital.

  1. Memeriksa ketepatan nomenklatur satuan pendidikan di Dapodik sesuai dengan SK Izin Operasional Sekolah di Verval SP ( vervalsp.data.kemdikbud.go.id )
  2. Memastikan dan memutakhirakan data siswa tingkat akhir yang terdaftar di Dapodik yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, 13 SMK melaui link referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/beranda
  3. Memastikan validitas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melaui link nisn.data.kemdikbud.go.id
  4. Perbaikan data Peserta Didik melaui VervalPD link: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ 

D. Proses Penerbitan e-Ijazah Digital

Gambaran umum alur penerbitan e-ijazah Digital.

alur penerbitan e ijazah digital persiapan

Proses/Alur Penerbitan e-Ijazah Digital

  1. Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Calon Penerima Ijazah
  2. Peserta Didik Calon Penerima ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional
  3. Satuan Pendidikan memasukan Nomor SK Penetapan Kelulusan di Sistem Aplikasi
  4. Sistem Aplikasi menerbitkan format ijazah yang telah didisi data kelulusan peserta didik.
  5. Satuan Pendidikan mengunduh (download) format ijazah dari sistem aplikasi
  6. Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.
  7. Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada format ijazah.
  8. Kepala Satuan Pendidikan menandatangani ijazah dengan membubuhkan stampel Satuan Pendidikan.
  9. Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan paling sedikit menumpan hasil pindai ( scan ) dokumen ijazah.
  10. Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik ijazah.
alur penerbitan e ijazah digital sekolah mengarsipkan

E. Format e-Ijazah Digital

Format e-ijazah digital

F. Penatausahaan Pengarsipan Ijazah

Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai. Penatausahaan dilakukan dengan paling sedikit menyimpan:
a. hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah; dan
b. dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.

G. Penutup

Demikianlah yang bisa saya share bahwa tahun 2025 Kemendikdasmen mulai menerbitkan Ijazah versi Digital untuk unjang SD, SMP, SMA/SMK.

Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Wr. Wb.


ICT SDN DAWUHAN LOR 05 

Share:

Senin, 20 Januari 2025

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SDN DAWUHAN LOR 05 TAHUN PELAJARAN 2025 - 2026


 



Sesuai dengan agenda tahunan SDN Dawuhan Lor 05 maka pada Tahun pelajaran 2025 – 2026, akan membuka pendaftaran siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi, hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri yang berada di wilayah desa dawuhan lor  agar bisa mendapatkan kemudahan dalam mengikuti pendidikan dasar. adapun mekanisme pelaksanaannya telah diatur berdasarkan peraturan yang berlaku, secara lengkap pelaksanaan PPDB SD Tahun 2025-2026 dapat mengunjungi link berikut ini : https://sdnegeridawuhanlor05.isch.id/ppdb

Sambil menunggu pelaksanaan PPDB, calon peserta didik bisa menitipkan data kepada panitia PPDB SDN Dawuhan Lor 05 dengan cara tekan tombol daftar pada halaman ini dan bisa langsung ke sekolah. 

A. QUOTA SISWA TAHUN PELAJARAN 2025 – 2026
SD Negeri Dawuhan Lor 05 
Jl. Merapi No. 33 Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono.

Daya tampung 28 siswa untuk 1 kelas  (maksimal 28 siswa/kelas)

B. SYARAT

  1. Usia > 6 tahun.
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Fotocopy Akta Lahir dan Fotocopy Kartu Keluarga.

Informasi PPDB dapat menghubungi  : 

Dimas Wahyu Prayogi,S.Pd      (082336393322)

Fitria Dwi Yuli Astuti,S.Pd       (082141018779)

Dinny Widiya Yuningsih,S.Pd  (082338017259)

C. PROSEDUR DAN ALUR PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU
1. Waktu Pendaftaran Calon Siswa Baru Tahun Pelajaran 2025-2026

      ( Masih menunggu surat edaran dan juknis PPDB Kab. Lumajang Tahun Pelajaran 2025-2026 )

Pelayanan pendaftaran siswa baru : setiap hari kerja, Senin – Kamis pukul 07.00 - 14.00 WIB ( Kecuali hari Jumat pukul 10.30 dan hari Sabtu pukul 13.00 )

2. Alur Pendaftaran Calon Siswa Baru Tahun Pelajaran 2025-2026

  1. Mengisi formulir pendaftaran calon siswa baru Tahun pelajaran 2025-2026 baik secara offline (manual) di SD Negeri Dawuhan Lor 05 maupun secara online melalui tautan berikut ini:
    https://sdnegeridawuhanlor05.isch.id/ppdb
  2. Mengisi secara lengkap dan benar data-data calon siswa pada formulir calon siswa baru SD Dawuhan Lor 05 Tahun pelajaran 2025-2026 sesuai dengan bukti-bukti data pribadi calon siswa yang bersangkutan;
  3. Melakukan konfirmasi Daftar Ulang sesuai dengan yang berlaku dan telah ditandatangani di formulir pendaftaran calon siswa SD Negeri Dawuhan Lor 05 
Share:

Senin, 15 Juli 2024

Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2025


Yth. Bapak/Ibu 

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
  3. Kepala BBPMP dan BPMP 
  4. Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB 

di seluruh Indonesia 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Salam sejahtera bagi kita semua, 

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data serta pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2025 untuk satuan pendidikan, sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data semester 1 tahun ajaran 2024/2025 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan. 

Satuan Pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP. Perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disampaikan bahwa Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya. 

Selain daripada itu dalam rangka menindaklanjuti terbitnya peraturan Permendikbudristek nomor 47 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 8 bahwa Satuan Pendidikan Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan. 

Aplikasi Dapodik versi 2025 dirilis dalam bentuk Installer, maka satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu. 

Berikut Langkah instalasi Aplikasi Dapodik versi 2025: 

  1. Unduh file installer Aplikasi Dapodik versi 2025
  2. Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik; 
  3. Refresh browser (ctrl+F5); 
  4. Lakukan registrasi; 
  5. Pastikan proses registrasi berhasil; 
  6. Isi username dan password; 
  7. pilih semester 2024/2025; 
  8. klik tombol Masuk; 
  9. Pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2025; 
  10. Lakukan input data sesuai kondisi riil; 
  11. Login Akun Kepala Sekolah 
  12. Klik tombol sinkronisasi. 

 

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2025: 

  1. [Pembaruan] Penambahan proses bisnis dalam pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka (dapat dilakukan secara bertahap atau serentak). 
  2. [Pembaruan] Penambahan atribut jabatan GTK di Penugasan GTK. 
  3. [Pembaruan] Penambahan fitur penginputan nomor ijazah dan nomor Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) bagi peserta didik yang telah lulus. 
  4. [Pembaruan] Penambahan validasi usia peserta didik di jenjang kesetaraan (PKBM dan SKB). 
  5. [Pembaruan] Perubahan instrumen Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di menu Beranda. 
  6. [Perbaikan] Penonaktifan fitur salin penugasan di menu GTK (dilakukan otomatis oleh sistem). 
  7. [Perbaikan] Penonaktifan fitur kenaikan kelas di menu Rombongan Belajar untuk satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025. 
  8. [Perbaikan] Perbaikan penginputan format NIK pada formulir peserta didik dan GTK. 
  9. [Perbaikan] Perbaikan profil guru di menu GTK. 
  10. [Perbaikan] Validasi jumlah peserta didik per rombongan belajar (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023). 
  11. [Perbaikan] Validasi jumlah rombongan belajar paralel (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023). 
  12. [Perbaikan] Validasi jumlah jam maksimal Praktik Kerja Lapangan (PKL) di jenjang SMK. 
  13. [Perbaikan] Validasi usia peserta didik berkebutuhan khusus di jenjang PAUD. 
  14. [Perbaikan] Penonaktifan isian riwayat jabatan pendidik/tenaga kependidikan, riwayat jabatan fungsional, dan kompetensi pada menu data rinci GTK. 
  15. [Perbaikan] Penyesuaian referensi mata pelajaran di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK (sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024). 
     

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. 

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.  


Link unduhan 

Panduan dan Aplikasi Dapodik 2025

Share:

Kamis, 18 April 2024

Halal Bi Halal SDN Dawuhan Lor 05 Tahun 2024

Seluruh Dewan Guru melakukan halal bihalal bersama Seluruh Peserta Didik di halaman SDN Dawuhan Lor 05  pada hari Kamis 18  Arpil 2024 mulai pukul 07.00 wib. Halal bi halal ini merupakan kegiatan rutin yang di laksanakan oleh SDN Dawuhan Lor 05  setelah liburan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.Kegiatan Halal Bihalal ini dilaksanakan secara sederhana karena untuk kegiatan pembelajaran akan tetap di laksanakan untuk mengejar ketertinggalan pembelajaran selama libur.


Kegiatan Halal bihalal ini di mulai dengan sambutan oleh Kepala Sekolah SDN Dawuhan Lor 05  Yaitu Evi Oktaviana,S.Pd dan diakhiri dengan salam-salaman kepada seluruh siswa dan guru. Dalam sambutannya, kepala Sekolah mengucapkan permohonan maaf mewakili guru-guru kepada para siswa-siswi SDN Dawuhan Lor 05, serta beliau juga berpesan untuk tetap menjaga silaturrahmi sesama warga Sekolah. "Dengan kegiatan ini kita berharap dapat meningkatkan hubungan silaturrahmi keluarga besar SDN Dawuhan Lor 05 ," ungkapnya.


Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan batin ( ICT SDN DAWUHAN LOR 05 ) 









Share:

Jumat, 08 Maret 2024

Kunjungan Siswa Siswi SD Negeri Dawuhan Lor 05 ke Museum Daerah Kabupaten Lumajang sebagai kegiatan P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila)

 


Kamis 07 Maret 2024. Siswa siswi SD Negeri Dawuhan Lor 05. Melakukan kunjungan ke museum daerah Kabupaten Lumajang kegiatan ini di dampingi oleh kepala sekolah dan dewan guru  dari SD Negeri Dawuhan Lor 05. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Museum daerah Kabupaten Lumajang kepada siswa siswinya. Khususnya menambah pengetahuan terkait sejarah dari Kabupaten Lumajang dan termasuk bagian dari kegiatan P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila)

Dalam pelaksanaannya, siswa begitu terkesan, antusisas dan sangat menikmati kegiatan pembelajaran di museum, begitu juga dengan para guru dan. Kegiatan ini juga untuk variasi pembelajaran yang bertujuan melihat secara langsung, sejarah yang ada dikabupaten lumajang , serta mengetahui bentuk museum, apa saja bentuk peninggalan yang ada didalamnya.

Sambutan Petugas Museum Daerah Kabupaten Lumajang sangat sabar, koopertif, dan menginspirasi. Khususnya para petugas dalam memberikan pendampingan, petunjuk, dan penjelasan, dari satu ruangan/peristiwa ke ruangan/peristiwa lainnya. Pada saat Petugas menyampaikan pengarahan, sambil berjalan menyusuri ruang demi ruang. Siswa begitu antusias memperhatikan, mendengarkan dan mencatat hal-hal yang penting







Kunjungan ke Museum Daerah Kabupaten Lumajang tersebut telah memberikan pengalaman belajar yang berarti bagi siswa siswi SD Negeri Dawuhan Lor 05 . Di tengah keseruan kegiatan outdoor learning, mereka tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga memperdalam rasa cinta dan kebanggaan terhadap warisan budaya dan sejarah Indonesia yang kaya dan beragam.


Dimas Wahyu Prayogi,S.Pd

ICT CENTER SD NEGERI DAWUHAN LOR 05
Share:

Selasa, 23 Januari 2024

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SDN DAWUHAN LOR 05 TAHUN PELAJARAN 2024-2025


 Sesuai dengan agenda tahunan SDN Dawuhan Lor 05 maka pada Tahun pelajaran 2024 – 2025, akan membuka pendaftaran siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi, hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri yang berada di wilayah desa dawuhan lor  agar bisa mendapatkan kemudahan dalam mengikuti pendidikan dasar. adapun mekanisme pelaksanaannya telah diatur berdasarkan peraturan yang berlaku, secara lengkap pelaksanaan PPDB SD Tahun 2024-2025 dapat mengunjungi link berikut ini : https://sdndlor051.e-ujian.id/ppdb

Sambil menunggu pelaksanaan PPDB, calon peserta didik bisa menitipkan data kepada panitia PPDB SDN Dawuhan Lor 05 dengan cara tekan tombol daftar pada halaman ini dan bisa langsung ke sekolah. 

A. QUOTA SISWA TAHUN PELAJARAN 2024 – 2025
SD Negeri Dawuhan Lor 05 
Jl. Merapi No. 33 Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono.

Daya tampung 28 siswa untuk 1 kelas  (maksimal 28 siswa/kelas)

B. SYARAT

  1. Usia > 6 tahun.
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Fotocopy Akta Lahir dan Fotocopy Kartu Keluarga.

Informasi PPDB dapat menghubungi  : 

Dimas Wahyu Prayogi,S.Pd      (082336393322)
Fitria Dwi Yuli Astuti,S.Pd       (082141018779)

Dinny Widiya Yuningsih,S.Pd  (082338017259)

C. PROSEDUR DAN ALUR PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU
1. Waktu Pendaftaran Calon Siswa Baru Tahun Pelajaran 2024-2025

      ( Masih menunggu surat edaran dan juknis PPDB Kab. Lumajang Tahun Pelajaran 2024-2025 )

Pelayanan pendaftaran siswa baru : setiap hari kerja, Senin – Kamis pukul 07.00 - 14.00 WIB ( Kecuali hari Jumat pukul 10.30 dan hari Sabtu pukul 13.00 )

2. Alur Pendaftaran Calon Siswa Baru Tahun Pelajaran 2024-2025

  1. Mengisi formulir pendaftaran calon siswa baru Tahun pelajaran 2024-2025 baik secara offline (manual) di SD Negeri Dawuhan Lor 05 maupun secara online melalui tautan berikut ini:
    https://sdndlor051.e-ujian.id/ppdb
  2. Mengisi secara lengkap dan benar data-data calon siswa pada formulir calon siswa baru SD Dawuhan Lor 05 Tahun pelajaran 2024-2025 sesuai dengan bukti-bukti data pribadi calon siswa yang bersangkutan;
  3. Melakukan konfirmasi Daftar Ulang sesuai dengan yang berlaku dan telah ditandatangani di formulir pendaftaran calon siswa SD Negeri Dawuhan Lor 05 

                                                        ( ICT SDN DAWUHAN LOR 05 )
Share:

Kamis, 11 Januari 2024

Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2024.c

 

Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala BBPMP dan BPMP
  4. Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB

di seluruh Indonesia

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan semester genap Tahun Ajaran 2023/2024 di satuan pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran Aplikasi Dapodik versi 2024.c, berikut adalah pokok-pokok pembaruan di Aplikasi Dapodik versi 2024.c:

  1. Sesuai dengan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebagaimana dimaksud agar Satuan pendidikan segera membentuk dan melaporkan Satuan Tugas PPKSP dan TPPK tersebut ke dalam sistem Dapodik dan Portal PPKSP.
  2. Selanjutnya pembentukan Satuan Tugas di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota paling lambat 6 bulan, pembentukan TPPK untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Nonformal 1 tahun dan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK serta SLB sesuai jenjang paling lambat 6 bulan sejak Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2023.
  3. Selain daripada itu terdapat beberapa laporan terkait adanya bugs pada Aplikasi Dapodik versi 2024.b yang dapat mengganggu kelancaran Satuan Pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024.

Aplikasi Dapodik versi 2024.c dirilis dalam bentuk patch. Satuan pendidikan dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2024.c menggunakan patch dengan syarat pada perangkat sudah terpasang Aplikasi Dapodik versi 2024.b, berikut langkah-langkah pembaruan menggunakan patch:

  1. unduh file patch Aplikasi Dapodik 2024.c pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan;
  2. instal patch dapodik 2024.c;
  3. refresh peramban web (ctrl+F5);
  4. tutup dan buka Aplikasi Dapodik;
  5. isi username dan password;
  6. pilih semester 2023/2024 Genap;
  7. klik tombol Masuk;
  8. pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2024.c;
  9. klik tombol tarik data;
  10. pastikan proses tarik data berhasil;
  11. lakukan input data sesuai kondisi riil;
  12. login akun Kepala Sekolah;
  13. klik tombol sinkronisasi.

 Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2024.c:

  1. [Pembaruan] Penambahan validasi jika satuan pendidikan mengubah jenis kepanitiaan lama ke jenis kepanitiaan TPPK (wajib membuat kepanitiaan baru).
  2. [Pembaruan] Penambahan pop-up saat satuan pendidikan mendapatkan pesan baru dari pusat.
  3. [Perbaikan] Perbaikan urutan kolom isian NPWP dan nama wajib pajak pada formulir GTK.
  4. [Perbaikan] Perbaikan bugs validasi pengecekan unsur GTK pada keanggotaan TPPK.
  5. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat import nilai dari file Excel.

Panduan penggunaan Aplikasi Dapodik versi 2024.c, yang memuat petunjuk teknis dari setiap perubahan serta perbaikan dapat diunduh melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan atau pada bagian lampiran berita ini.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

  

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Lampiran 

Patch_Dapodik_2024.c

Share:
Copyright © SD Negeri Dawuhan Lor 05 | Powered by Blogger Distributed By © 2023 Powered by Tim ICT SDN Dawuhan Lor 05 & Design by Dimas Wahyu Prayogi | Blogger Theme by Dimas Wahyu Prayogi